Simalungun (SIB)
ML berstatus PNS Pemkab Simalungun di kantor Camat Tanah Jawa yang terbukti memiliki sabu menangis setelah dituntut 5 tahun denda Rp 800 ribu subsider 6 bulan di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (26/2).
Menurut jaksa Dedy Chandra Sihombing SH, terdakwa ditangkap Senin, 26 Agustus 2019 di Jalan Akasia Raya menuju rumahnya. Sepaket sabu disita dari terdakwa diakuinya baru saja dibeli dari A (DPO) yang masih sekampung dengan terdakwa seharga Rp 100 ribu.
Selain sabu, polisi juga menyita uang Rp 400 ribu dari saku celana bagian belakang. Terdakwa bertempat tinggal di Jalan Durian Nagori Lestari Indah Kecamatan Siantar itu dijerat dengan pasal 112 UU RI No.35/2009 tentang narkotika.
Atas pengakuan ML, saksi polisi dari Satres Narkoba Polres Simalungun Marudut Nababan, Parlindungan Saragih dan Donald Tobing mencari A tapi tidak berhasil. Terdakwa dibawa ke Polres Simalungun bersama barang bukti.
Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa didampingi pengacara dari Posbakum PN Simalungun secara lisan memohon keringanan hukuman kepada hakim. "Saya bersalah saya menyesal mohon hukuman saya diringankan yang mulia," ucap ML sambil berurai air mata. (S03/f)