Medan (SIB)
Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73) mengaku tidak ada maksud menghina atau mencemarkan nama baik koleganya di grup WhatsApp (WA). Salah satu pendiri Kampus IT&B Medan ini hanya berniat menagih utang sehingga mengirim pesan ke grup WA hingga dilaporkan dan berujung ke persidangan ini.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan pencemaran nama baik di grup WA yang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/2).
Dalam sidang itu, majelis hakim dipimpin Erintuah Damanik bertanya kepada terdakwa maksud mengirim pesan WA itu. Terdakwa pun menjawab bahwa para koleganya itu setelah meminjam duit namun belum membayar sampai saat ini.
"Maksud saya mengirim WA untuk menagih utang mereka Pak Hakim, bukan maksud menghina atau mencemarkan nama baik mereka," jawab terdakwa Tansri Chandra, seraya menyebutkan uang pribadinya tersebut dipinjam sejak Februari 2017 lalu.
Erintuah juga bertanya apakah Tamin Sukardi, seorang pemilik resort mewah juga meminjam uang yang ditotal Rp 2,4 miliar itu, terdakwa membenarkannya.
"Iya, yang mulia. Tamin Sukardi juga meminjam uang saya. Katanya untuk keperluan dagang. Dan uang yang saya pinjamkan itu uang pribadi bukan uang yayasan," jelas terdakwa lagi.
Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) Edmond N Purba bertanya kepada terdakwa mengapa memberikan pinjaman tidak membuat surat perjanjian, terdakwa menjawab karena sudah kenal lama sejak 2001 dan bahkan sama-sama membangun gedung IT&B
Giliran penasihat hukum terdakwa, DR Taufik Siregar SH MHum bertanya, apakah pesan menagih utang yang dikirimkan ke grup WA itu sifatnya grup terbatas, terdakwa pun mengiyakannya.
"Iya benar, grup WA Yayasan Sosial Lautan Mulia itu grup terbatas, khusus internal kami dan saya sebagai ketua grup," jawab terdakwa.
Lantas, sambung Taufik Siregar lagi, apakah saksi pelapor Toni Harsono juga ada di dalam grup itu, terdakwa menjawab tidak ada.
"Toni Harsono tidak ada di dalam grup tapi dia diberitahukan James Tantono dan langsung melaporkan saya," beber terdakwa.
Taufik juga menyinggung apakah uang pinjaman itu sebagai kompensasi agar mengundurkan diri dari yayasan, terdakwa menjawab tidak.
"Itu bukan wewenang saya, mereka mundur karena sukarela dan uang itu saya berikan memang sebagai pinjaman malah sampai sekarang belum dikembalikan," tandas terdakwa.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa tadi, majelis hakim akhirnya menunda persidangan dengan agenda tuntutan yang akan digelar dua pekan (11 Maret 2020) mendatang. (M14/f)