Simalungun (SIB)
Sugianto alias Jarot (48) sales Taking Order (TO) PT Indorasa Prima Sukses Gemilang divonis 2 tahun 8 bulan sedangkan Suhar alias Bedak oknum PNS Pemkab Simalungun yang diajak melakukan drama perampokan dihukum 2 tahun 4 bulan penjara di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (26/2).
Jaksa Barry Sugiarto SH semula menuntut 3,5 tahun untuk terdakwa Sugianto dan terdakwa Suhar dituntut 3 tahun. Majelis hakim Roziyanti SH, Justiar SH dan Aries K Ginting SH dibantu panitera Amriyata Siregar SH, dengan segala pertimbangannya mengurangi hukuman para terdakwa.
Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 374 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana. Suhar yang berstatus PNS di kantor Kecamatan Tanah Jawa disuruh mengikat Jarot di pohon mangga dan menyimpan uang Rp 38.700.000.
Kejahatan itu dilakukan para terdakwa pada Kamis, 24 Oktober 2019 dan memilih lokasi modus perampokan di Jalan Asahan Km 8 Kecamatan Gunung Malela. Keduanya bertemu di jembatan kompleks Asrama TNI 122/TS dan Jarot menyerahkan uang Rp 38.700.000 dalam plastik biru kepada Suhar lalu melanjutkan perjalanan menuju Jalan Asahan.
Tak jauh dari perumahan warga, Jarot membuka tas ranselnya dan meletakkannya di tanah lalu mengeluarkan lakban dari sepeda motornya. Suhar disuruh mengikat kedua tangannya di pohon mangga dan melakban mulutnya. Lalu sepeda motornya dijatuhkan dan terdakwa Suhar disuruh pulang ke rumahnya di Simpang Saropah Dusun Hataran Jawa Nagori Marubun Jaya Tanah Jawa.
Sebelum sampai di rumah, terdakwa Suhar disuruh membuang HP milik Jarot ke sungai dekat Asrama TNI 122/TS. Suhar menggali tanah di belakang rumahnya dan mengubur uang tersebut.
Uang tersebut merupakan hasil penyetoran dari beberapa toko yang telah membeli barang dari PT Indorasa melalui terdakwa.
Sebagai sales, terdakwa Jarot bertugas mengorder barang dan mengutip uang hasil penjualan untuk disetorkan ke rekening perusahaan. Terdakwa mendapatkan gaji Rp 5 juta/bulan.
Seyogianya uang yang telah diterima Jarot sebesar Rp 51.742.500 dari beberapa toko disetorkan ke kas perusahaan. Atas kejadian tersebut, Ardiansyah Pohan selaku pengawas perusahaan melaporkan kepada atasannya Unggul Pakpahan jika terdakwa Jarot mengalami perampokan.
Setelah kasus itu dilaporkan ke polisi dan dilakukan penyelidikan, maka terungkaplah sandiwara terdakwa. Keduanya meminta hukumannya diringankan oleh hakim, setelah dituntut jaksa.
"Saya mohon hukuman saya diringankan yang mulia, saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata terdakwa secara bergantian di depan majelis hakim. Sebelum persidangan ditutup majelis hakim, kedua terdakwa mengaku belum melakukan perdamaian dengan korban, yakni PT Indorasa. Putusan itu diterima jaksa dan terdakwa. (S03/q)