Sibolga (SIB)
Usai mengonsumsi Miras (minuman keras) di lokasi pesta Jalan Walet Sibolga, seorang buruh berinisial AH (40) warga Kelurahan Aek Parombunan Sibolga menikam Pak Zebua yang diketahui masih tetangganya, Minggu (23/2) malam.
Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin kepada wartawan, Rabu (26/2) di kantor Polres Sibolga mengatakan, penikaman ini diketahui polisi dari laporan istri korban.
“Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu yang menerima laporan tersebut, Senin pagi (24/2) selanjutnya memerintahkan unit Reskrim melakukan lidik dan olah TKP,†katanya seraya menambahkan malam harinya tersangka datang menyerahkan diri ke kantor polisi.
Tersangka mengaku, melakukan sendiri penikaman terhadap korban di bagian dada menggunakan pisau.
“Tersangka mengenal korban namun telah lama berselisih paham dan sebelum kejadian diketahui kalau tersangka usai mengonsumsi Miras dari lokasi syukuran pesta dan saat melihat korban lalu menikamnya,†katanya.
Tersangka saat ini sudah ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
“Barang bukti berupa satu bilah pisau panjangnya 19 cm,†katanya. (G03/f)