Jakarta (SIB)
Tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menjebloskan PZ, Account Officer salah satu bank milik Badan Usaha milik Negara (BUMN), tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif kepada PT Lumintuna Marine Service (PT LMS) ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhitung selama 20 hari ke depan.
Selain PZ, Kejari Jaksel juga menjebloskan 2 orang dari pihak swasta ke rutan yang sama. Keduanya adalah, DR yang menjabat sebagai Direktur PT LMS dan YS yang diketahui merupakan rekan dari DR.
"Ketiganya kami tahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Terhitung 20 hari ke depan," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Anang Supriyatna kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/10).
Mantan Ketua Adhayksa Monotoring Center yang bertugas mencari para terpidana yang melarikan diri ini, menjelaskan, kronoligis kejadian perkara berawal tahun 2017 yang silam. Dimana PT LMS mengajukan pinjaman atau kredit untuk pegawainya kepada bank cabang pembantu milik BUMN.
"Penyalahgunaan kredit pegawai di kantor cabang pembantu salah satu bank milik BUMN ini, mulai terjadi selama periode Juni 2017 dan Mei 2018. Dimana terdapat satu perusahaan yang pemberian kredit pegawainya tidak sesuai dengan analisis karakter debitur dan data yang diberikan tidak valid yaitu atas nama PT LMS yang dilakukan DR, YS dan PZ dengan cara memalsukan dokumen pengajuan kredit pegawai sehingga kredit pegawai karyawan PT LMS dicairkan dengan maksimal.
Anang Supriyatna menjelaskan dari hasil pemeriksaan jajarannya di pidana Khusus terungkap modus operandi pengajuan kredit tersebut diketahui ada 28 rekening yang terdeteksi menerima pencairan kredit dari bank milik BUMN.
Yakni, tahun 2017, sebanyak 15 pegawai PT LMS mengajukan kredit. Jika ditotal Rp6.200.000.000, Selanjutnya, 2018, 13 karyawan PT LMS mengajukan kredit serupa kepada bank tersebut. Totalnya sebesar Rp3.350.000.000;
Akibat perbuatan para tersangka, sambung Anang, dari hasil penghitungan sementara, negara mengalami kerugian sebesar Rp9,550.000.00.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal sangkaan, yakni melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 (1) huruf b (2), (3) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayar (1) ke -1 KUHPidana.
Sementara subsider pasal 3 Jo pasal 18 (1) huruf b (2) UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (J02/d)