Tapanuli Utara (SIB)
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara menangkap tersangka pemilik ganja berinisial PS (44), warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Pasar Siborongborong, Kamis (29/10).
Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Pol Walpon Baringbing kepada SIB, mengatakan PS ditangkap dari loket KPT Jalan Sisingamangaraja Siborongborong. Tersangka ditangkap saat duduk di loket bus tersebut.
"Sebelum kita menangkap tersangka, kita menerima informasi dari masyarakat , jika tersangka kerap mengkonsumsi ganja. Saat kita tangkap, tersangka mengantongi satu paket kecil ganja kering yang terbungkus dalam kertas warna merah seberat 2,5 gram," jelasnya.
Baringbing juga mengungkapkan, dari hasil interogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya sendiri.
"Selanjutnya, tersangka langsung diboyong ke Unit Narkoba Polres Taput untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ujarnya. (G02/a)