Padangsidimpuan (SIB)
Seorang tersangka pemilik sabu inisial ORH (33) ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan di rumah tersangka Jalan Kapten Koimah Kelurahan Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Paangsidimpuan, Rabu (18/11).
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini melalui Kasubbag Humas Iptu Maria Marpaung kepada wartawan Kamis (19/11) malam mengatakan, pada Rabu 18 November ,personel Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kapten Koimah Kelurahan Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan sering terjadi penyalahgunaan Narkotika.
Atas informasi tersebut tambah Maria, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka ORH serta mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi 3 bungkus plastik klip transpaaran berisi sabu , 1 sendok terbuat dari sedotan dan 1 HP.
“Saat petugas menanyakan , ORH mengakui seluruh barang bukti yang diamankan adalah miliknya. Selanjutnya ORH beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk diproses lebih lanjut,†ujar Maria. (G-05/c)