Selundupkan Ratusan Burung Dilindungi, Seorang Pria Dibekuk

Redaksi - Jumat, 27 November 2020 15:29 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/11/_8538_Selundupkan-Ratusan-Burung-Dilindungi--Seorang-Pria-Dibekuk.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto: Hilda Meilisa Rinanda/detikcom
BKSDA Jatim tangkap penyelundupan satwa dilindungi.

Surabaya (SIB)

Seorang pria asal Banjarmasin, Muslech Hidayat alias Alex (32) diamankan Ditpolairud Polda Jatim. Pelaku menyelundupkan satwa dilindungi dengan mengelabui petugas dengan cara memasukkan dalam kardus.

Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arnapi mengatakan pihaknya melakukan giat pemeriksaan di KMP Mutiara Ferindo 5 yang berlayar dari Banjarmasin Kalimantan Selatan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Minggu (22/11) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pemeriksaan ini dipimpin Kasi Intel Kompol Wahyudi bekerja sama dengan BKSDA Jatim.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Arnapi mengatakan pihaknya menemukan beberapa jenis burung yang dilindungi. Burung tersebut dikemas menggunakan box kardus dan box kotak plastik.

Arnapi memaparkan pihaknya menemukan beberapa jenis burung yang dilindungi. Yakni, burung cucak hijau, burung murai batu, burung kacer dan burung kapas tembak. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 205 ekor burung jenis cucak hijau dalam keadaan hidup, 20 burung cucak hijau dalam keadaan mati, 96 ekor burung murai batu yang masih hidup, 3 ekor burung murai batu mati, 20 ekor burung jenis kacer dan 80 ekor burung kapas tembak.

"Tim intel air bekerjasama dengan BKSDA Jatim telah melakukan pemeriksaan di KMP Mutiara. Dari pemeriksaan itu ditemukan beberapa jenis burung yang dilindungi UU yang dikirim dari Banjarmasin menuju ke Surabaya," kata Arnapi di Surabaya, Selasa (24/11/2020).

Tak hanya itu, Arnapi menambahkan satwa tersebut dibawa tanpa dilengkapi surat resmi. Petugas langsung mengamankan tersangka berikut barang buktinya.

"Untuk mengelabui petugas di lapangan, tersangka ini pintar, dia membungkus burung-burung itu menggunakan box kardus dan box plastik kotak. Namun atas kesigapan petugas di lapangan, akhirnya anggota bisa mengamankan tersangka dan membawa barang.bukti," tambahnya.

Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tersangka tersebut tidak bisa menunjukkan surat resmi pada petugas.

"Ditpolairud telah mengamankan satu orang asal Banjarmasin, yang diduga akan menyelundupkan beberapa jenis burung yang diduga ilegal. Karena saat akan dilakukan penangkapan, orang ini tidak bisa menunjukkan surat surat resmi," ucap Truno.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (dtc/c)

Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Gajah Bantu Bersihkan Puing Pascabanjir Aceh, Disorot Media Asing

Kriminal

Harimau Tersorot Lampu Sepeda Motor, Polisi Imbau Warga Tidak Beraktifitas Malam Hari

Kriminal

GMKI Komisariat FH USU Berkolaborasi dengan Green Future Foundation Hijaukan Kawasan Danau Toba

Kriminal

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Satwa ke Vietnam dari Kualanamu

Kriminal

Perjuangan BBKSDA Sumut Selamatkan Tuntong Laut, Kura-kura Kritis Penjaga Ekosistem Pesisir Timur

Kriminal

Agincourt Resources Lepasliarkan "Senja" Harimau Sumatra ke Taman Nasional