Tangkap 2 Pelaku Hipnotis, Polisi Sita Emas Palsu

Redaksi - Senin, 07 Desember 2020 17:29 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/12/_6922_Tangkap-2-Pelaku-Hipnotis--Polisi-Sita-Emas-Palsu.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto: dok. Istimewa
Emas palsu yang disita polisi dari pelaku hipnotis 

Palembang (SIB)

Dua pelaku hipnotis, Candra dan Sarpion, ditangkap saat melancarkan aksi di Palembang, Sumatera Selatan. Polisi menyita emas palsu.

Mereka ditangkap saat melancarkan aksinya di Pasar 16 Ilir, Palembang, Senin (23/11). Korban adalah Eni (33), yang merupakan warga Kayuagung, Ogan Komering Ilir.

"Korban ini tidak saling kenal sama pelaku. Jadi alasan memberi petunjuk arah, tetapi malah korban dihipnotis," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Edy Rahmat, Selasa (24/11).

Kedua pelaku, kata Edy, sudah kenal dan bekerja sama mengelabui korban. Korban yang tak tahu daerah di Palembang kemudian terbuai dan menuruti permintaan pelaku.

"Korban ini dari luar daerah, jadi kan tidak tahu daerah. Dikasih petunjuk oleh pelaku, tapi saat di perjalanan naik angkot itulah pelaku beraksi," katanya.

Salah satu pelaku, Candra, mengeluarkan tiga buah kertas berisi emas palsu. Dia meminta korban membeli emas palsu Rp 7 juta yang dibawanya tersebut.

"Korban ini terbuai, tidak sadar dan saat itulah dimanfaatkan pelaku. Jadi sudah ada transaksi kesepakatan dari korban," kata Edy.

Kanit Pidum AKP Robert mengatakan, selain Eni, ada korban lain yang telah membuat laporan polisi. Saat itu korban mengalami kerugian Rp 6 juta lebih akibat dihipnotis pelaku.

"Yang kemarin itu sudah deal, sudah terjadi transaksi dan korban mau transfer uang ke rekening pelaku. Kami usut ternyata pelaku pernah beraksi juga, ada korban lain, sudah ada laporan dan pelaku sama," kata Robert.

"Pelaku mengakui semua, mulai yang kemarin sampai korban lain yang kena Rp 6 juta itu. Apakah ada korban-korban lain, kami masih dalami," katanya.

Aksi hipnotis di pasar tradisional 16 Ilir kerap kali terjadi. Korban mayoritas pendatang atau masyarakat yang datang dari luar daerah.

Atas perbuatannya, pelaku langsung digiring ke Polrestabes Palembang. Adapun barang bukti adalah 3 kertas surat jual-beli dan emas palsu. (dtc/c)

Sumber
: Hariansib Edisi Cetak

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Misteri Fosil Berlapis Emas Usia 450 Juta Tahun Ditemukan oleh Ilmuwan

Kriminal

Gadai Emas Palsu 306 Kali, Mantan Kepala Pegadaian UPC Perdamaian Langkat dan Suami Divonis Penjara

Kriminal

Pelaku Hipnotis Dalam Angkot Dihakimi Massa

Kriminal

Pelaku Hipnotis Dalam Angkot Dihakimi Massa

Kriminal

Kepergok Jual Emas Palsu, Polisi Bekuk Seorang Warga

Kriminal

Terduga Pelaku Hipnotis di Angkot Dimassa di Medan