ABG Cekoki Miras dan Setubuhi Pacar di Bawah Umur

Redaksi - Minggu, 20 Desember 2020 17:25 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/12/_4128_ABG-Cekoki-Miras-dan-Setubuhi-Pacar-di-Bawah-Umur.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto: Rinto Heksantoro/detikcom
Pers rilis ABG setubuhi kekasih bawah umur di Polres Kebumen, Jumat (18/12/2020). 

Kebumen (SIB)

Seorang ABG di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, tega menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur berulang kali. Sebelum melakukan aksi bejatnya, tersangka mencekoki korban dengan miras dan berjanji menikahinya.

Tersangka berinisial F (18) warga Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen. Remaja itu tega menyetubuhi kekasihnya yang masih SMP.

"Korban masih berusia 17 tahun. Tersangka melakukan persetubuhan kepada korban sedikitnya empat kali. Yakni dilakukan pada bulan November dan Desember 2020," kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat menggelar pers rilis di Mapolres Kebumen, Jumat (18/12).

Piter menjelaskan aksi bejat tersangka terakhir dilakukan di rumah tersangka. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan ke objek wisata. Namun di tengah perjalanan, tersangka mengajak korban ke rumahnya. Saat itu korban dipaksa minum minuman keras.

Tak hanya itu, untuk memuluskan aksinya, tersangka juga merayu dan berjanji menikahi korban.

"Mula-mula korban dibujuk akan diajak ke objek wisata Sempor. Namun di tengah perjalanan, tersangka mengajak korban ke rumahnya. Saat itu korban dipaksa minum minuman keras. Setelah mengkonsumsi miras, korban dipaksa menuruti syahwat tersangka. Untuk memuluskan aksinya, tersangka berjanji akan menikahi korban di kemudian hari," jelasnya.

Aksi bejat tersangka akhirnya diketahui oleh orangtua korban, hingga akhirnya tersangka dilaporkan ke pihak berwajib. Tersangka kemudian dibekuk petugas pada 8 Desember lalu saat berada di rumah korban.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya. Meski sudah menyesali perbuatannya, kini tersangka tetap harus berurusan dengan polisi.

"Ya saya mengaku menyesal," jawab F singkat.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen dan dijerat dengan pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (detikcom/f)

Sumber
: Hariansib edisi cetak

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Modus Joki Game Online, Remaja asal Jakarta Sebar Foto Syur ABG

Kriminal

Pemkab Karo Butuh Perpanjangan Waktu untuk Pindahkan RSU Kabanjahe

Kriminal

Minggu Kasih, Polres Pematangsiantar Sambangi Jemaat Gereja

Kriminal

ABG India Diperkosa Selama 5 Tahun, 49 Pria Ditangkap

Kriminal

KemenPPPA Koordinasi Polisi soal Kasus ABG Korban Open BO

Kriminal

Kolaborasi ABGC dengan STP, IPB Tangani Sampah yang Berkelanjutan di Tigaras