Medan (SIB)
Dua pemilik narkoba jenis sabu diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota. Seorang dari dua pelaku berusaha menyembunyikan sabu di dalam mulutnya untuk mengelabui petugas.
Dua pelaku yakni MA (38) dan SS (32), keduanya warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.
Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, Senin (11/1) sore mengatakan, saat itu pihaknya mendapatkan informasi di Jalan Brigjen Katamso Gang Melur Kota Medan marak peredaran narkoba.
Kemudian anggota yang melakukan penyelidikan, melihat dua orang mengendarai sepedamotor keluar dari lokasi, kemudian dibuntuti dan distop, lalu digeledah.
Saat digeledah, petugas mendapati pelaku SS menyembunyikan sabu di dalam mulutnya. Kedua pelaku mengaku baru membeli sabu dari seseorang yang tidak dikenal mereka.
"Tersangka kita jerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tegas Kanit Reskrim. (RH/f)