Medan (SIB)- Pasca penggerebekan lokasi judi berkedok permainan dan menahan 52 orang di Kelurahan Rengas Pulo, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (25/1), Poldasu menetapkan 42 tersangka.Dalam paparan di Mapoldasu, Senin (27/1), Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Dedy Irianto didampingi Wadir AKBP Wawan Munawar dan Kasatgas Pekat AKBP Yusup Saprudin mengatakan, setelah memeriksa 52 orang yang diamankan dari lokasi itu, 42 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.Dari ke-42 tersangka yang terdiri dari 30 pria dan 12 wanita itu, diketahui 14 di antaranya merupakan pekerja antara lain petugas kasir WS, SRD, FW, SA, HR, DA, NV, HS, NHA, AD, IH,UH, dan dua teknisi SS dan SG.Dijelaskan mantan Direktur Ditreskrimum Polda Lampung ini, pihaknya mengamankan 10 unit mesin judi, uang Rp12.500.000, koin seberat 30 Kg, 1 kardus berisi voucher, 30 tempat koin, 1 unit alat pencetak koin. Selain itu, lanjutnya, pihaknya mengamankan barang bukti yang dijadikan sebagai hadiah antara lain 2 unit sepedamotor 1 unit Tv dan 1 unit kulkas."Untuk pemilik lokasi perjudian inisial YSD masih kami buron dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," sebutnya.Sementara itu, Dedy mengatakan, saat ini praktik perjudian merupakan penyakit masyarakat yang paling meresahkan dan menjadi atensi utama Kapoldasu Irjen Pol Syarief Gunawan oleh Karena itu, lanjutnya, Poldasu telah membentuk Satgas Pekat yang ditugaskan khusus memberantas penyakit masyarakat (Pekat), terutama praktik perjudian."Satgas Pekat yang dikepalai Kasubdit II Harda Tahbang Poldasu AKBP Yusup Saprudin ini baru kami bentuk untuk memberantas penyakit masyarakat, salah satunya perjudian," jelas Dedy.Dedy menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemetaan sejumlah lokasi yang diduga marak perjudian. Namun, ia tidak bisa memberikan secara rinci lokasi itu karena merupakan data yang akan dikembangkan lagi."Tak mungkin saya kasih tahu dimana saja lokasi perjudian yang telah dipetakan," tegas Dedy.Ia menegaskan, pihaknya membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberi informasi dimana saja lokasi yang kerap dijadikan tempat praktik perjudian. (A23/w)