Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus 226 Tersangka, 30,2 Kg Sabu Disita

Redaksi - Kamis, 04 Februari 2021 17:09 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/berita/dir022021/_9001_Satres-Narkoba-Polrestabes-Medan-Ringkus-226-Tersangka--30-2-Kg-Sabu-Disita.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Istimewa
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan SIK MH menginterogasi tersangka 

Medan (SIB)

Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap 226 tersangka dan menyita 30,2 Kg sabu selama Januari 2021.

Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan SIK MH kepada wartawan, Rabu (3/2). Dijelaskan kasat, jumlah tersangka sebanyak itu merupakan tangkapan dari 162 jumlah tindak pidana yang masuk ke Satres Narkoba Polrestabes Medan.

"Sedangkan jumlah tindak pidana yang sudah diselesaikan ada 165 kasus. Totalnya ada 226 tersangka narkoba kita tangkap selama Januari dengan barang bukti 30,2 Kg sabu," ujarnya.

Tersangka yang ditangkap ini, sambungnya, merupakan pengedar sabu yang berjumlah 97 orang. Sementara tersangka dan pemakai ada 100 tersangka. Untuk pemakai ekstasi ada 14 tersangka dan pengedar 1 tersangka. Sedangkan, pemakai ganja 9 tersangka dan pengedar 2 tersangka. Kemudian erimin-5 ada 2 tersangka pengedar dan 1 pemakai.

"Sedangkan barang bukti yang disita selain 30,2 Kg sabu ada 343,56 gram ganja, ekstasi 412 butir, erimin-5 ada 51 butir, ketamin 0,5 gram. Dari 226 tersangka yang ditangkap selama Januari 2021 ini, Satres Narkoba Polrestabes Medan juga menembak mati seorang pengedar sabu berinisial MS (31), warga Dusun Klampis Utara Desa Klampisrejo, Pasuruan, Jawa Timur dengan barang bukti 26,9 Kg sabu," ungkapnya.

Lanjut Oloan, petugas juga menangkap 3 kurir sabu asal Aceh dengan inisial ESR (23) dan RS (20), keduanya warga Jumpa Glumpang VII Kelurahan Jeumpa Glumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara. Serta FS (20), warga Dusun Habib Alwi Kelurahan Rambot, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Tenggara.

"Saya tegaskan, jajarannya tetap komit memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan dan tidak segan mengambil tindakan tegas, keras dan terukur terhadap tersangka narkoba yang melawan petugas saat ditangkap," katanya.

Kasat Narkoba juga mengimbau kepada seluruh warga kota Medan agar tetap menjauhi narkoba dan memberitahukan informasi bila mengetahui adanya peredaran gelap narkoba.

"Narkoba ini merusak masa depan anak bangsa dan tidak memandang siapapun calon korbannya. Makanya, sejak dini harus kita cegah terutama di lingkungan keluarga dan lingkungan sekitar," pungkasnya. (M16/a)

Sumber
: Hariansib edisi cetak

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Kompak Jadi Pengedar Sabu, Dua Wanita Kakak Beradik Diciduk Polrestabes Medan

Kriminal

Razia di Capital Building Medan, 33 Pengunjung Dites Urine Negatif

Kriminal

2 Pria Ditangkap Polisi saat Transaksi Narkotika di Jalan Bola Kaki, 6 Paket Sabu Disita

Kriminal

Heboh! Wanita Muda Pengedar Happy Five Ditangkap Polisi di Kos-Kosan Elite Medan

Kriminal

Satres Narkoba Bekuk 2 Pengedar Sabu di Jalan Medan-Batangkuis

Kriminal

Polisi Ciduk Pengedar Sabu dan Bakar 2 Barak Narkoba di Sibolangit