Diduga Tipu 68 Ribu Mitranya, PT ESJ Dilaporkan ke Polda Sumut

Redaksi - Minggu, 28 Februari 2021 17:05 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/berita/dir022021/_8483_Diduga-Tipu-68-Ribu-Mitranya--PT-ESJ-Dilaporkan-ke-Polda-Sumut.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto: SIB/Roni Hutahaean
LAPORKAN: Sejumlah korban resmi melaporkan PT ESJ Medan ke Polda Sumut di dampingi advokatnya dari LBH Filadelfia Medan.

Medan (SIB)

Polda Sumut menerima laporan sejumlah korban yang diduga ditipu PT ESJ bergerak di bidang jasa pembelian pulsa, listrik, air, Rabu (24/2) sore lalu.

Kuasa Hukum dari LBH Filadelfia Medan, Rendra Sitorus SH MH didampingi Marihot Sitanggang SH kepada sejumlah wartawan usai mendampingi kliennya membenarkan telah resmi melaporkan PT ESJ Medan ke Polda Sumut.

Laporan itu tertuang dalam Nomor: STLP/418/II/2021/Sumut/SPKT I yang ditandatangani, AKBP Drs Benma Sembiring dengan pelapor kliennya Firman Jaya Laoly (43), warga Jalan Crisan VIII Kelurahan Tanjung Sari Medan.

Kata Rendra Sitorus, PT ESJ diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang kepada 68 ribu orang sebagai mitra kerjanya.

Adapun kerugian sejumlah korban bervariasi, namun jika ditotalkan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

"PT ESJ tidak kunjung membayar sisa deposito untuk puluhan ribu mitra kerjanya, akibat peristiwa itu kliennya mengadu ke LBH Filadelfia, karena mengalami kerugian cukup besar, lalu melaporkannya ke Polda Sumut," tegas Rendra.

LBH Filadelfia berharap Polda Sumut bertindak cepat menanggapi laporan kliennya, sehingga mendapat kepastian hukum. Kliennya merupakan warga susah dan telah kehilangan mata pencarian.

Ditambahkan pelapor Firman Jaya Laoli, PT ESJ sampai saat ini tidak jelas membayarkan sisa deposito nya sebesar Rp 6 juta.

Sementara pelapor sudah bermitra kepada PT ESJ selama 3 tahun. "Sisa deposito saya tidak jelas pengembaliannya hingga sekarang, kami berharap Polda Sumut segera menangani persoalan ini sampai tuntas," pinta Firman.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi SIB, Rabu (24/2) malam lewat telepon selulernya membenarkan adanya laporan pengaduan korban.

Polda Sumut akan melakukan penyidikan dan penyelidikan serta mengambil bahan keterangan dan sejumlah saksi.

"Iya benar, tentu akan kita lidik dulu dan mengumpulkan bahan keterangan serta sejumlah saksi," sebut Mantan Kapolres Nias Selatan itu.

Sementara saat dikonfirmasi SIB terkait kasus tersebut, Kamis (25/2) lewat telepon selulernya, Williem Wirawan sebagai Direktur PT ESJ membantahnya.

Kata Williem, silahkan saja mitra kerjanya melaporkan ke Polda Sumut dan melanjutkan laporannya. "Iya, silahkan saja mereka melanjutkannya, saya no comment," kata Williem sambil memutus telepon selulernya. (RH/a)

Sumber
: Hariansib edisi cetak

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Polda Sumut Amankan Kurir Bawa 50 Kg Sabu dan Kejar Pengendali di Perariran Asahan

Kriminal

11.276 Personel Amankan Arus Balik Lebaran di Sumut

Kriminal

Diduga Palsukan Surat Pembelian Tanah, Ibu Angkat dan Penjual Dilapor ke Polda Sumut

Kriminal

Polda Sumut Amankan Objek Wisata dan Arus Lalu Lintas

Kriminal

Polda Sumut Monitoring 24 Jam Pos Pengamanan Ops Ketupat Toba 2026

Kriminal

Polda Sumut Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H, Perkuat Iman dan Soliditas Personel