Diduga Tipu 68 Ribu Mitranya, PT ESJ Dilaporkan ke Polda Sumut

Redaksi - Minggu, 28 Februari 2021 17:05 WIB

Warning: getimagesize(https://hariansib.com/cdn/photo/berita/dir022021/_8483_Diduga-Tipu-68-Ribu-Mitranya--PT-ESJ-Dilaporkan-ke-Polda-Sumut.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto: SIB/Roni Hutahaean
LAPORKAN: Sejumlah korban resmi melaporkan PT ESJ Medan ke Polda Sumut di dampingi advokatnya dari LBH Filadelfia Medan.

Medan (SIB)

Polda Sumut menerima laporan sejumlah korban yang diduga ditipu PT ESJ bergerak di bidang jasa pembelian pulsa, listrik, air, Rabu (24/2) sore lalu.

Kuasa Hukum dari LBH Filadelfia Medan, Rendra Sitorus SH MH didampingi Marihot Sitanggang SH kepada sejumlah wartawan usai mendampingi kliennya membenarkan telah resmi melaporkan PT ESJ Medan ke Polda Sumut.

Laporan itu tertuang dalam Nomor: STLP/418/II/2021/Sumut/SPKT I yang ditandatangani, AKBP Drs Benma Sembiring dengan pelapor kliennya Firman Jaya Laoly (43), warga Jalan Crisan VIII Kelurahan Tanjung Sari Medan.

Kata Rendra Sitorus, PT ESJ diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang kepada 68 ribu orang sebagai mitra kerjanya.

Adapun kerugian sejumlah korban bervariasi, namun jika ditotalkan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

"PT ESJ tidak kunjung membayar sisa deposito untuk puluhan ribu mitra kerjanya, akibat peristiwa itu kliennya mengadu ke LBH Filadelfia, karena mengalami kerugian cukup besar, lalu melaporkannya ke Polda Sumut," tegas Rendra.

LBH Filadelfia berharap Polda Sumut bertindak cepat menanggapi laporan kliennya, sehingga mendapat kepastian hukum. Kliennya merupakan warga susah dan telah kehilangan mata pencarian.

Ditambahkan pelapor Firman Jaya Laoli, PT ESJ sampai saat ini tidak jelas membayarkan sisa deposito nya sebesar Rp 6 juta.

Sementara pelapor sudah bermitra kepada PT ESJ selama 3 tahun. "Sisa deposito saya tidak jelas pengembaliannya hingga sekarang, kami berharap Polda Sumut segera menangani persoalan ini sampai tuntas," pinta Firman.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi SIB, Rabu (24/2) malam lewat telepon selulernya membenarkan adanya laporan pengaduan korban.

Polda Sumut akan melakukan penyidikan dan penyelidikan serta mengambil bahan keterangan dan sejumlah saksi.

"Iya benar, tentu akan kita lidik dulu dan mengumpulkan bahan keterangan serta sejumlah saksi," sebut Mantan Kapolres Nias Selatan itu.

Sementara saat dikonfirmasi SIB terkait kasus tersebut, Kamis (25/2) lewat telepon selulernya, Williem Wirawan sebagai Direktur PT ESJ membantahnya.

Kata Williem, silahkan saja mitra kerjanya melaporkan ke Polda Sumut dan melanjutkan laporannya. "Iya, silahkan saja mereka melanjutkannya, saya no comment," kata Williem sambil memutus telepon selulernya. (RH/a)

Sumber
: Hariansib edisi cetak

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Sambut HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Danyon B Sat Brimob Polda Sumut Buka Turnamen Sepak Bola antar Pelajar SMP se-Tebingtinggi

Kriminal

Sambut HUT Humas Polri ke-74, Bidhumas Polda Sumut Tebar Kepedulian Lewat Bakti Religi

Kriminal

SMAN 1 Medan Unggul Sementara di Turnamen Kapolda Sumut Cup 2025

Kriminal

Pengusaha Amin Bersama Polri Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Seirampah

Kriminal

Calon Penumpang Ditangkap di Bandara Kualanamu, Bawa 950 Gram Sabu dalam Koper

Kriminal

Sambut HUT ke-80 Brimob Polda Sumut Tebar Kebaikan