Bandar Narkoba 240 Kg Ganja Dituntut Hukuman Mati

Redaksi - Rabu, 10 Maret 2021 12:21 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/berita/dir032021/_5949_Bandar-Narkoba-240-Kg-Ganja-Dituntut-Hukuman-Mati.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Internet
Sidang perkara narkotika jenis ganja dengan agenda tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum Buha Reo Saragih (kiri) yang berlangsung secara teleconference di Pengadilan Negeri Medan.

Medan (SIB)

Muhammad Ricky Nasution alias Kibo (47) terdakwa bandar narkoba jenis daun ganja seberat 240 Kg dituntut pidana mati di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/3).

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Ricky Nasution alias Kibo dengan pidana mati," kata JPU Buha Reo Christian Saragih di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sumardi.

Dalam persidangan yang digelar secara video conference tersebut, JPU Buha Reo menilai perbuatan warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan, Medan Petisah Kota Medan ini melanggar pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 Kg atau melebihi 5 batang pohon," ujar JPU Buha Reo.

Dalam nota tuntutan JPU, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," ujar JPU Buha Reo

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sumardi menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Mengutip dakwaan JPU Buha Reo Christian Saragi mengatakan, kasus berawal Jum’at tanggal 15 Mei 2020 sekira pukul 17.00 WIB, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, sering melakukan transaksi narkotika dengan sebutan Daun Ganja Kering.

Kemudian, para saksi langsung pergi menuju tempat kejadian perkara dan para petugas kepolisian melihat terdakwa di dalam rumah yang berada di Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing D Kecamatan, Medan Petisah Kota Medan.

"Setelah itu, para petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 240 Kg narkotika jenis daun ganja kering dari dalam kamar terdakwa," ujar JPU.

Saat diinterogasi, kata JPU, terdakwa mengaku, barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli dari Ismail (DPO) dengan harga Rp600 ribu per Kg nya.

"Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas JPU Buha Reo Saragih. (A17/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Polisi Sita 5 Kilogram Ganja, Kurir Asal Madina Dibekuk

Kriminal

Kejari Karo Musnahkan Sabu 1,4 Kg dan Ganja 42 Kg dari Puluhan Perkara

Kriminal

Owner Bibi Kelinci Kemang Dituntut Bayar Rp 1 Miliar oleh Pencuri di Restorannya

Kriminal

Asyik Duduk di Depan Rumah, Diciduk Polisi, Sabu dan Ganja Diamankan

Kriminal

Asyik Duduk di Depan Rumah, Pria di Jalan Purba Diciduk Polisi, Sabu dan Ganja Diamankan

Kriminal

Polres Binjai Ringkus 11 Diduga Bandar Narkoba di 9 Lokasi