Syahganda Nainggolan Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Berita Bohong

Redaksi - Sabtu, 03 April 2021 11:58 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/berita/dir042021/_9501_Syahganda-Nainggolan-Dituntut-6-Tahun-Penjara-di-Kasus-Berita-Bohong.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto: Luqman Nurhadi Arunanta/detikcom
Sidang Syahganda Nainggolan

Jakarta (SIB)

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Syahganda Nainggolan 6 tahun penjara. Syahganda diyakini menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran yang berujung kericuhan demo omnibus law Cipta Kerja di Jakarta.

"Memutus, menyatakan terdakwa Syahganda Nainggolan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita ataupun berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 14 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam dakwaan pertama penuntut umum," ujar jaksa Syahnan Tanjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Kamis (1/4).

Syahganda diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Jaksa menuntut terdakwa 6 tahun penjara dan membebankan biaya perkara Rp 5.000.

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Syahganda Nainggolan dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tananan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujarnya.

Jaksa menyebut Syahganda dianggap telah menyebar berita bohong lewat akun Twitter @syahganda. Cuitan itu dianggap jaksa telah menimbulkan keonaran dengan terjadinya kericuhan demo di beberapa daerah.

"Terdakwa membuat posting-an di Twitter, bahwa terdakwa membuat caption mengambil link berita yang ada gambarnya dan menambahkan kata-kata atau kalimat yang merupakan kesimpulan terdakwa sendiri. Akan tetapi, posting-an terdakwa isinya tidak sesuai dengan berita yang sebenarnya atau berbeda dengan aslinya atau bohong," ujar jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa juga mempertimbangkan hal berat dan ringan. Jaksa menyebut perbuatan terdakwa telah mengganggu stabilitas nasional.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keonaran dan kerusuhan terhadap fasilitas umum dan fasilitas negara, perbuatan terdakwa mengganggu stabilitas nasional, terdakwa sudah pernah dihukum," katanya.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa sopan dalam persidangan," tambahnya. (detiknews/a)

Sumber
: Hariansib.com edisi cetak

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Terbukti Pimpin Pemberontakan, Mantan Presiden Korea Selatan Dihukum Penjara Seumur Hidup

Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Penjarahan Barang Elektronik Bina Swalayan Pandan

Kriminal

Ahmad Sahroni Klaim Rugi Rp80 M, Rumah Dijarah hingga Kendaraan Hancur

Kriminal

Oknum TNI Bunuh Istri di Deli Serdang Dituntut Hukuman Mati

Kriminal

Polres Sergai Musnahkan 23,5 Kg Ganja, Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

Kriminal

Polisi Tembak Pelaku Penjarahan di Belawan