Medan (SIB)- Petugas Ditreskrimsus Poldasu menangkap 6 tersangka penebang hutan lindung (Illegal Loging) di Dusun II, Desa Sitahoan, Kecamatan Girsang Simpangan Balon, Kabupaten Simalungun, Rabu (29/1/2014) sekira pukul 12.30 WIB. Tersangka yang diamankan antara lain, LS, SW, AD, LM dan JK bertindak sebagai pekerja penebang pohon. Sedangkan seorang lainnya berinisial SAN diketahui sebagai pemilik usaha.Polisi mengamankan barang bukti 1 unit excavator, 1 truk, 1 chinsaw, 1 truk loging. Selain itu, polisi juga mengamankan lebih dari 300 batang tumpukan kayu jenis tulasan, martolu, poting dan pinus hutan.Diketahui dari hasil pemeriksaan, praktik illegal logging tersebut sudah lebih dari dua bulan dilakukan tersangka. Sementara, hasil batang pohon yang ditebang dijual ke wilayah Kabanjahe Tanah Karo.Ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Sabtu (1/2) malam, Kasubdit IV Tipiter AKBP Teguh Yuswardhie membenarkan penangkapan tersebut.Ia menjelaskan, penangkapan yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan prosedur. Ia menyebutkan, setelah dilakukan pengambilan koordinat, pihaknya memperoleh hasil bahwa lokasi penebangan masuk dalam kawasan hutan lindung."Dalam penyergapan itu, tidak hanya dari pihak polisi saja. Kami juga libatkan ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah I Medan dan Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) wilayah II Medan," jelasnya.Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan dan keterangan pekerja penebangan liar tersebut, mereka mengaku mendapat perintah dari LS. Untuk itu, lanjutnya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap LS. Ditegaskannya, terhadap tersangka dapat dijerat dengan Pasal 50 Ayat 3 jo 78 UU No 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan dan Pasal 36 Ayat 1 UU No 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (A23/h)