Delitua (SIB)- Petugas Polsek Delitua meringkus dua pria tersangka penyalahgunaan ganja, Minggu (2/2/2014). Kedua tersangka: HGS (24) warga Simpang Kongsi, Marindal dan SK (49) warga Jalan Rela Pasar Mati, Kelurahan Beringin, Medan Selayang.Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan, awalnya petugas yang telah melakukan pengintaian meringkus HGS saat bertransaksi Narkoba mengendarai Betornya di Jalan Luku I Padang Bulan. Dari tersangka disita 4 amp ganja. Petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah SK. Petugas menemukan 248 amp ganja yang disimpan di dalam bambu yang diletakan di atas kandang ayam milik tersangka SK. (A27/x)