Medan (SIB)- Seorang ibu Sth (23) warga, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang “mengamuk†di Polsek Sunggal, Senin (3/2/2014).Kekecewaan wanita itu berawal saat ia berada di Mapolsekta Medan Sunggal melaporkan dugaan perbuatan asusila yang dilakukan seorang tukang reparasi AC ketika berada di rumahnya.Namun saat perempuan itu memberitahukan peristiwa yang dialaminya ke seorang petugas SPKT (Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polsek Sunggal, petugas mengatakan, kasus yang dialaminya belum memenuhi unsur pelanggaran UU yang berlaku. Begitu mendengar ucapan petugas tadi, ibu dua anak itupun langsung marah-marah."Siapa nggak marah kasus yang kualami ini dibilang kurang cukup unsur pelanggaran,†ujarnya kepada wartawan.Dia menambahkan , tindakan asusila yang akan dilaporkan tersebut terjadi pada, Senin (3/2) pagi saat ia berada di rumah bersama kedua anaknya. Ketika itu seorang tukang perbaiki AC datang memperbaiki AC di rumahnya.Terduga pelaku datang bersama seorang anggotanya kemudian masuk ke dalam rumah untuk memperbaiki AC. Namun melihat kondisi rumah yang hanya dihuni korban bersama kedua anaknya membuat terduga pelaku lepas kendali dan berusaha merayunya.Korban yang menolak rayuan pelaku kemudian berteriak begitu pelaku membuka celananya hingga terdengar warga sekitar dan berkerumun di lokasi. Dibantu Kepala Lingkungan setempat, warga menggelandang terduga pelaku ke Mapolsekta Medan Sunggal untuk diproses secara hukum. Namun karena terlalu lama menunggu proses, korban akhirnya mengamuk di Mapolsekta Medan Sunggal karena kecewa terhadap petugas SPKT."Kami mendengar suara ibu ini menjerit-jerit dan langsung kami datangi ke rumahnya. Begitu sampai di rumahnya kami sudah melihat tukang AC itu buka celana dan kamipun bersama Kepling membawanya ke Polsek Sunggal,†ujar Wanto (40) seorang warga sekitar rumah korban.Kanit Reskrim Polsekta Medan Sunggal, Iptu Adhi Putranto ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya bukan tidak menggubris laporan korban melainkan pihaknya semula masih menginterogasi pelaku."Bukan tidak ditanggapi mungkin karena petugas masih menginterogasi pelakunya. Laporannya sudah kita terima, pelaku belum bisa kita tahan karena ancaman hukumannya kurang dari dua tahun,†tambahnya. (A15/x)