Medan (SIB)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur CV Righ Jaya, Syahrul Naibaho, dijatuhi hukuman 18 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/2/2014). Rekanan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) ini diyakini melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan jaringan irigasi tata air mikro tahun anggaran 2011 senilai Rp203,38 juta.Selain dituntut hukuman kurungan badan, Syahrul juga dituntut hukuman denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara dan membayar uang pengganti atas kerugian negara Rp203,38 juta. Namun, seluruh kerugian negara tersebut telah dibayar terdakwa.Syahrul dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara. Jaksa mengatakan, CV Righ Jaya dengan direkturnya Syahrul Naibaho merupakan pemenang lelang/tender proyek pembangunan jaringan irigasi tata air mikro di Pemkab Labura tahun anggaran 2011 senilai Rp745,91 juta. Pekerjaan tersebut, menurut jaksa, tidak dikerjakan terdakwa sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kontrak, sehingga merugikan negara Rp203,38 juta. Hal ini sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.Menyikapi tuntutan JPU dari Kejari Rantau Prapat tersebut, terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. (A13/x)