Lubuk Pakam (SIB)- Seorang ayah, M Hambali warga Desa Beringin mendatangi Polres Deli Serdang, Senin (3/2/2014) mengadukan oknum polisi, kepala desa dan 3 orang lainnya dalam kasus penganiayaan terhadap anaknya, M Hairul Syahputra (19).Kepada wartawan di Mapolres Deli Serdang, Hambali didampingi sejumlah keluarganya menyatakan, ia tidak senang anaknya dianiaya oleh oknum kepala desa, oknum polisi di Pagar Merbau dan 3 pria lainnya.Disebutkannya, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 27 Januari lalu di satu rumah Kecamatan Beringin. Saat itu, korban M Hairul Syahputra tidur-tiduran di rumahnya. Tiba-tiba berdering telepon dari temannya, T yang memintanya dijemput ke warung minuman Lapangan Segitiga Lubuk Pakam.Karena diminta datang, korban segera datang dan mengantar T ke rumah A. Sesampainya di sana, kemudian datang oknum Kepala Desa beserta oknum polisi dan 3 pria lainnya menghajar korban hingga babak belur. Kelimanya memaksa korban mengakui perbuatannya telah mencabuli seorang gadis.Warga sekitar yang melihat aksi main hakim sendiri itu, meminta agar aksi pemukulan itu dihentikan. Melihat warga sudah ramai, kelima pria itu akhirnya menghentikan aksi pemukulan itu dan membawa korban pergi dari rumah tersebut. Parahnya lagi, ujar ayah korban, pihak keluarga tidak tahu kemana korban dibawa hingga 29 Januari.Barulah 29 Januari, pihak keluarga mendapatkan surat penangkapan yang ditulis tertanggal 28 Januari dan surat penahanan yang tertulis 29 Januari. Padahal korban dibawa pada 27 Januari, ujar ayahnya lagi. Saat pihak keluarga hendak membuat visum dan membawa korban ke RSUD Deli Serdang, polisi tidak memberi izin. Barulah setelah 2 hari, diberi izin untuk melakukan visum.Sementara itu, oknum polisi yang bertugas di Polsek Pagar Merbau saat dihubungi via telepon selularnya menyatakan saat itu ia hanya mengamankan korban dan tidak ikut memukuli. Namun tidak lama kemudian HP wartawan yang dispeakerkan itu, terputus begitu saja. (A25/x)