Langkat (harianSIB.com)
Polsek Tanjungpura menangkap terduga pencuri berinisial FI (24) di rumahnya Dusun II, Gang Kambu, Desa Lalang, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Rabu (31/5/2023).
FI diburon setelah mencuri jerjak jendela di Kantor Desa Lalang di Dusun II, Desa Lalang, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Lalang, Jumat (8/7/2022).
Kepada wartawan di Stabat, Kamis (1/6/2023), Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto mengatakan, peristiwa pencurian itu pertama kali diketahui pelapor Sofyan Hadi (48) warga Dusun II Desa Lalang, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, yang merupakan perangkat di Kantor Desa Lalang tersebut.
Saat itu, katanya, pelapor mendapati dua unit jerjak jendela di kantor itu telah hilang. Setelah mencari informasi dari warga sekitar, pelapor mengetahui jerjak tersebut diambil oleh tersangka. Meski sempat berusaha mencari, pelapor tidak berhasil menemukan tersangka.
"Akibat kejadian tersebut, pelapor melapor ke Polsek Tanjungpura. Dalam penyelidikan kasus itu, penyidik telah memeriksa saksi Sekretaris Desa Lalang Suhendra (33) dan warga sekitar M Sis (60). Kemudian, tersangka diketahui kabur dan diburon sejak saat itu," katanya.
Setelah hampir setahun buron dan masuk dalam daftar pencarian orang, tambahnya, petugas mendapat informasi tersangka kembali ke rumahnya. Lalu polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawanya ke Mapolsek Tanjungpura. (A12)