Langkat (harianSIB.com)
Personel Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan menangkap terduga pelaku Curanmor berinisial MA (19) di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Selasa (6/6/2023) sore.
Kepada wartawan di Stabat, Kamis (8/6/2023), Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Bram Chandra Sihombing melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto mengatakan, tersangka ditangkap setelah mencuri sepedamotor warga yang terparkir di dalam garasi milik warga Dusun II Paluh Tabuhan, Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Senin (5/6/2023) subuh.
Disebutkan, korban Hasanudin pertama kali mendapati pintu garasi rumahnya sudah terbuka setelah selesai salat subuh. Kemudian, korban mendapati sepedamotor Yamaha Jupiter Z BK 3489 LL miliknya telah hilang.
"Kemudian korban membuat laporan polisi ke Mapolsek Pangkalan Berandan, Selasa (6/6/2023)," ujarnya.
Mendapat laporan itu, personel Polsek Pangkalan Berandan lalu mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui MA sedang berada di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.
Berbekal informasi itu, petugas yang mendatangi lokasi mendapati MA sedang mengendari sepedamotor korban yang dicurinya. Mengetahui kedatangan polisi, tersangka sempat berusaha melarikan diri.
"Meski sempat berusaha melarikan diri, namun tersangka berhasil diamankan petugas. Saat diinterogasi polisi, MA mengakui perbuatannya. Untuk proses hukum selanjutnya, tersangka beserta barang bukti sepedamotor korban dibawa ke Mapolsek Pangkalan Berandan," jelasnya. (A12)