Langkat (
harianSIB.com)Personel Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan menangkap MA (38) terduga pelaku pemerasan terhadap sopir truk tangki LPG yang melintas di Lingkungan Sepakat, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat, Sabtu (24/6/2023).Kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (25/6/2023), Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Bram Chandra Sihombing mengatakan, dalam praktiknya tersangka melakukan pemerasan dengan cara menuduh korban Nuriadi (55) telah menabrak sepedamotor miliknya.Disebutkan, saat itu korban yang sedang mengemudikan truk tangki Colt Diesel BK 8123 ET melintas di lokasi menuju Kota Medan. Sesampainya di lokasi, MA yang sedang berada di tepi jalan mendorongkan sepedamotor Yamaha RX King miliknya hingga tergeletak di depan truk korban.Selanjutnya, MA yang menuduh korban telah menabrak sepedamotornya meminta sejumlah uang sebagai ganti rugi. Bermodal imbauan pesan Kamtibmas Polres Langkat yang dipasang di sekitar lokasi, korban lalu menghubungi pihak kepolisian.Mendapat informasi dari korban, personel Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan lalu mendatangi lokasi dan mengamankan MA. Untuk proses hukum lebih lanjut, MA kemudian diboyong ke Mapolsek Pangkalan Berandan.Kepada petugas, MA mengaku baru pertama kali melakukan aksi pemerasan terhadap sopir truk. Rencananya, hasil pemerasan itu akan digunakan untuk membeli minuman keras."Masih dilakukan pemeriksaan intensif terhadap MA, termasuk mendalami apakah pelaku sudah berulangkali melakukan aksi pemerasan serupa terhadap para sopir truk yang melintas," tegasnya. (A12)