Simalungun (SIB)- Polres Simalungun akhirnya menangkap RPD (30) warga asal Kecamatan Indrapura, Kabupaten Batubara, tersangka pencabulan terhadap seorang siswi Kelas I SMA sebut saja Bunga (15).Bunga mengaku hamil 5 bulan akibat disetubuhi ayah tirinya RPD. Bunga didampingi keluarganya melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Simalungun bernomor LP/26/1/2014/SU/SIMAL.Kanit PPA Polres Simalungun Ipda Sri Umiatun Selasa (4/2/2014) mengatakan, tersangka diamankan di rumahnya. Saat diinterogasi, tersangka mengakui 2 kali melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan Bunga. Berdasarkan informasi sebelumnya, orangtua Bunga sudah lama pisah ranjang. Namun ibu Bunga menikah lagi dengan RPD (30) seorang wiraswasta. Sementara itu Bunga tinggal bersama neneknya di Kabupaten Simalungun.Beberapa bulan lalu, RPD mendatangi tempat tinggal Bunga. Tanpa curiga, RPD yang dianggap Bunga sebagai ayah tiri disambutnya baik. Namun timbul aksi bejat RPD dengan merayu pelajar wanita itu agar mau berhubungan layaknya suami-istri. Keduanya akhirnya melakukan persetubuhan.Bunga hanya mampu memendam kepedihan dan takut memberitahukannya kepada orang lain diduga karena diancam ayah tirinya itu. Namun kejadian serupa kembali terulang di hari berikutnya.Terbongkarnya tindak asusila tersebut berawal kecurigaan pihak sekolah melihat gelagat dan perubahan bentuk tubuh Bunga. Kemudian dilakukan interogasi hingga Bunga memberitahukan perbuatan RPD. Selanjutnya pihak sekolah memanggil keluarga Bunga dan menurut keterangan Bunga, janin dalam kandungannya kini berusia 5 bulan hasil perbuatan ayah tirinya. (C6/x)