Medan (SIB) - Mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Junain Nasution dan Direktur UD Aman Lukman Siregar diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (4/2). Keduanya didakwa merugikan negara Rp257,9 juta dalam penyaluran minyak goreng bersubsidi kepada masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Tapsel pada 2008.Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adlina dan Agustini dari Kejati Sumut secara bergantian di hadapan majelis hakim diketuai Nelson J Marbun.JPU dalam dakwaannya mengatakan, pada 2008 Pemkab Tapsel menerima kucuran dana Rp324 juta dari APBN untuk penyaluran minyak goreng (Migor) bersubsidi kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Migor bersubsidi tersebut disalurkan sebanyak tiga tahap oleh UD Aman yang ditunjuk Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Tapsel sebagai penyalur."Setiap satu kilogram minyak goreng, pemerintah memberikan subsidi Rp2500," kata jaksa.Namun, menurut JPU, UD Aman yang dipimpin Lukman Siregar tidak menyalurkan Migor bersubsidi sesuai jumlah alokasi yang diterima. Dari alokasi dana Rp324 juta tersebut, yang disalurkan Lukman hanya senilai Rp66 juta lebih atau terdapat selisih sekira Rp 257,9 juta.Meski tidak menyalurkan Migor sesuai alokasi yang diterima kata JPU, terdakwa Lukman menerima pembayaran untuk penyaluran 100 persen. Pembayaran itu bisa diterimanya karena berita acara (BA) verifikasi penyaluran yang disetujui dan ditandatangani Kadisperindagkop Tapsel Junain Nasution, selaku ketua verifikasi Penyaluran Minyak Goreng Bersubsidi di Kabupaten Tapsel 2008."Dalam berita acara penyaluran yang ditandatangani terdakwa Junain Nasution disebutkan seolah-olah seluruh Migor sudah disalurkan kepada masyarakat sesuai alokasi yang diterima kabupaten Tapsel," jelas JPU.JPU mengatakan, dari selisih dana yang diterima terdakwa Lukman Siregar Rp257,9 juta, terdakwa Junain Nasution menerima Rp25 juta. "Selisih penyaluran minyak goreng bersubsidi sebesar Rp257,9 juta tersebut menjadi kerugian negara sebagaimana laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut," kata JPU.Perbuatan kedua tersebut diancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Menanggapi dakwaan JPU tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan enam saksi. (A13/h)