Tanjungbalai (
harianSIB.com)Tim Flat One Quick Respon TNI AL Tanjungbalai Asahan (F1QR Lanal TBA) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 7 Kg, Sabtu (16/9/2023), di Perairan Muara Sungai Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan."Seorang tersangka kepemilikan 7 Kg sabu berinisial SA (48), warga Surabaya, juga diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Danlanal TBA, Letkol Laut (P) Aan PT Sebayang, pada konferensi pers yang dihadiri pihak Bea Cukai Teluk Nibung, kepolisian dan BNN Sumut, di Mako Lanal TBA, Minggu (17/9/2023) sore.Dijelaskannya, pada Sabtu 16 September, sekira pukul 16.00 WIB, anggotanya berpatroli di perairan Kuala Bagan Asahan. Saat melintas sekitar lampu merah Sungai Asahan, personel melihat ada kapal yang mencurigakan. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan penghentian terhadap kapal tersebut.Setelah kapal diberhentikan, lanjut Danlanal, dilakukan pemeriksaan dan diketahui kapal tersebut dinahkodai oleh MM, dengan 2 orang Anak Buah Kapal (ABK) dan 2 orang penumpang yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) diduga ilegal.Selanjutnya, personel F1QR Lanal TBA menggeledah barang bawaan kedua PMI dan dari seorang PMI ilegal inisial SA ditemukan 7 bungkus yang diduga narkoba yang dibungkus dalam kemasan teh cina, terdiri dari 3 bungkus warna hitam, 3 bungkus warna kuning dan 1 bungkus warna hijau dengan berat keseluruhan kurang lebih 7 Kg.Kemudian, lanjutnya, personel mengamankan tersangka dan barang bukti dan menginformasikan kepada Pasintel dan Pasops Lanal TBA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."Adapun barang bukti yang telah diamankan saat ini adalah 7 bungkus diduga narkotika jenis sabu seberat 7 Kg, sebuah KPT atas nama inisial SA, sejumlah uang yakni 31 lembar uang pecahan 100 ribu, 2 lembar pecahan 20 ribu, 1 lembar pecahan 10 ribu, 1 lembar uang pecahan 5 ribu rupiah," ucapnya.Kemudian, sambungnya, 5 stel baju, 3 stel celana, sebuah handuk, sebuah syal, sebuah tasbih, sebuah senter, sebuah sarung, sebuah sebo, sebuah kabel USB, 1 gulungan rali warna hijau gelap, 2 buah kunci, sebuah kalung warna perak, dan 3 1 HP dengan merek Nokia, Xiaumi, dan Vivo.Lebih lanjut dipaparkan Danlanal, setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka inisial AS, ia mengakui telah menyelundupkan narkoba jenis sabu sebanyak 3 kali. Pertama, pada 2022 lalu dengan membawa 1 Kg sabu dengan upah Rp50 juta. Kedua pada November 2022, membawa sabu 2,5 Kg dengan upah Rp125 juta."Dan ini ketiga kalinya yaitu membawa sabu 7 Kg dengan upah Rp350 juta. Dari keterangan tersangka dia telah menerima panjar Rp48 juta dari seseorang inisial AS, sisanya akan diterima apabila barang tersebut telah diterima oleh AS di Jawa Timur melalui S, orang kepercayaan dari AS," papar Aan."Dari barang bukti yang telah diamankan tersebut, dapat menyelamatkan 11.200 jiwa dan jika dirupiahkan kurang lebih senilai Rp10,5 milliar. Selanjutnya barang bukti dan tersangka akan diserahkan kepada BNN Provinsi Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut," kata Aan. (*)