Tapanuli Tengah (harianSIB.com)
Sat Resnarkoba Polres Tapteng kembali berhasil menangkap tiga orang tersangka pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu inisial AN (27), LSM (26) dan IZ (28) dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Kolonel Bangun Siregar Desa Sitio - Tio Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah (Tapteng), Sabtu (16/9/2023).
Tertangkapnya AN, warga Kelurahan Sibuluan Indah, LSM warga Kelurahan Pancuran Dewa dan IZ warga Pancuran Bambu, merupakan hasil pengembangan informasi dari FAL seorang pengedar sabu yang sudah tertangkap sebelumnya.
Demikian disampaikan Kasi Humas Polres Tapteng Kompol Horas Gurning kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).
"Polisi juga melakukan penggeledahan badan dan tempat," katanya.
Dari kejadian itu, lanjutnya, polisi menemukan 5 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital, 1 buah handpone. "AN mengaku paket sabu tersebut adalah miliknya," ucap Horas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AN, LSM dan IZ langsung digelandang ke Satuan Resnarkoba Polres Tapteng guna proses hukum sesuai UU. No. 35 Thn. 2009 Tentang Narkotika.(*)