Medan(SIB)- Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FH (55) warga Jalan M Yusuf Jinten Dusun XI Percut Sei Tuan ditangkap petugas Polsekta Percut Sei Tuan karena mengedarkan ganja, Rabu (5/1/2014).Dari tersangka disita barang bukti 1 amplop ganja dan tersangka diboyong ke kantor polisi.Pengakuan tersangka selama ini di sekitar rumahnya banyak pengedar ganja yang kerap beroperasi."Di dekat rumah saya itu, memang banyak yang jualan ganja pak. Anak-anak muda di situ,dan ia hanya menyewakan tempat saja," katanya.Katanya, uang hasil penjualan ganja untuk biaya anaknya."Anak saya ada enam pak. Suami saya dipenjara. Uang itu untuk biaya anak saya kuliah," katanya sembari menundukan kepalanya.Kanit Reskrim Polsekta Percut Seituan ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan penangkapan tersangka."Dia pengedar. Tadi pagi (Rabu) kita tangkap, " katanya.Ia menerangkan, wanita paruh baya itu selama ini kerap diketahui mengedar ganja kepada kalangan remaja."Udah sering dia jualan. Makanya kita tangkap," kata Kanit.Dalam penangkapan itu, polisi hanya menyita satu linting ganja sebagai barang bukti. (A12/x)