Medan (SIB)- Dalam satu bulan, Sat Reskrim Polresta Medan mengamankan 38 tersangka perjudian.Informasi di Mapolresta Medan, Rabu (5/2), ke 38 tersangka yang diamankan itu berdasarkan 19 kasus yang masuk ke pihak Polresta Medan."Semua tersangka kita amankan dari 19 kasus yang kita selesaikan," ujar Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak.Menurutnya, para tersangka ini diamankan dari 4 kasus perjudian, yakni Judi Togel, Judi Jackpot, Judi Joker dan Judi Domino.Pengungkapan kasus judi dalam sebulan terakhir ini didominasi kasus perjudian Togel dengan 17 tersangka dari 13 kasus, kemudian kasus judi Jackpot dengan 13 tersangka dari 4 kasus, judi Joker 3 tersangka dari 1 kasus dan judi kartu domino 2 tersangka dari satu kasus.Sedangkan untuk barang bukti, dari judi Togel disita, 11 unit HP, 5 lembar kertas berisikan nomor Togel dan uang Rp 1.182.000, dari judi Jackpot disita Uang Rp 228.000, koin judi Jackpot sebanyak 8000 koin dan 5 set kartu domino.Sementara itu, untuk judi Kartu joker petugas menyita satu set kartu joker dan uang Rp 71 ribu. Sedangkan untuk barang bukti perjudian Domino disita satu set kartu domino dan uang Rp 71 ribu.Dijelaskannya, para tersangka yang diamankan ini ada sebahagian telah diserahkan ke jaksa penuntut umum karena berkas pemeriksaannya telah lengkap. (A12/x)