Pematangsiantar (harianSIB.com)
Meski pernah dihukum karena terjerat kasus narkoba, tapi seorang pria berinisial HYH (48), yang tinggal di Jalan Suprapto, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, tak jera.
Pasalnya, HYH kembali diciduk petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, di depan rumahnya di Jalan Suprapto, Rabu (24/1/2024).
HYH diamankan petugas setelah adanya laporan masyarakat atas kepemilikan sabu.
"Tersangka dan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,58 gram diamankan," ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu, saat dikonfirmasi, Kamis (25/1/2024).
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan 1 dompet warna merah putih berisi 1 bungkus plastik berisi plastik klip kosong dan 2 sendok terbuat dari pipet plastik saat melakukan penggeledahan di rumahnya.
Tersangka sendiri saat diinterogasi, lanjutnya, mengaku sabu tersebut adalah miliknya dan diboyong ke Polres Pematangsiantar.
"Tersangka mengakui perbuatannya dan pernah dihukum atas kasus narkoba," katanya. (*)