Pematangsiantar (harianSIB.com)
Residivis narkoba inisial PA (51) tak jera-jera meski sebelumnya telah menjalani hukuman 8 tahun 3 bulan penjara.
PA kembali ditangkap polisi dalam kasus yang sama, tak jauh dari kediamannya di Jalan Serdang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (31/1/2024).
"Tersangka dan sejumlah barang bukti kita amankan saat penangkapan," ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen, melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2024).
Dijelaskan, adapun barang bukti yang disita dari tersangka berupa 24 paket sabu, 1 unit handphone merk samsung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Pengakuan tersangka usai diinterogasi, barang haram itu adalah miliknya dan selanjutnya diboyong ke Polres Pematangsiantar.
"Tersangka tengah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Narkoba guna diproses sesuai hukum berlaku," terangnya. (*)