Isteri Bakar Suami Hingga Tewas di Tanjungmorawa Serahkan Diri ke Polisi

Redaksi - Sabtu, 10 Februari 2024 18:54 WIB
Foto: Dok/Medsos
MASIH HARMONIS: Korban dan tersangka pelaku pembakaran saat masih harmonis sebagai suami istri

Tanjungmorawa (harianSIB.com)

Sering bermain judi dan mengonsumsi narkoba, seorang isteri nekat membakar suaminya, Jurdhi (21), hingga tewas saat sedang asik bermain komputer di salah satu warnet di Dusun VI Pasar 15 Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Mengetahui suaminya tewas, pelaku pembakaran berinisial HSM (21), warga Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjungmorawa, menyerahkan diri ke Polsek Tanjungmorawa. Selanjutnya menjalani pemeriksaan di unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Deliserdang, Jumat (9/2/2024), pukul 18.00 WIB.

Hal itu disampaikan Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo ketika dikonfirmasi melalui Wakasat Reskrim, AKP Natanael Sitepu, Sabtu (10/2/2024), di Mapolresta Deliserdang.

Natanael menjelaskan, sesuai keterangan pelaku, dia nekat membakar suaminya karena sudah kesal melihat suaminya lepas tanggungjawab sebagai suami dengan suka bermain judi slot dan mengonsumsi narkoba serta sering memukul pelaku.

Kejadian itu berawal ketika abang korban datang ke rumahnya mengendarai sepeda motor, selanjutnya pelaku meminjam sepeda motornya dengan membonceng adik iparnya untuk mencari keberadaan pelaku, Jumat (2/2/2024), pukul 17.00 WIB.

Melihat korban asik bermain komputer di salah satu warnet di desa itu, isteri menegur dan terjadi cekcok mulut di antara pasangan suami-isteri itu. Selanjutnya isterinya pergi meninggalkan korban dan menurunkan adik iparnya di dekat rumahnya.

Diduga sudah emosi, HSM kembali menemui suaminya setelah membeli bensin eceran ukuran satu liter di dalam botol air mineral seharga Rp10.000 dan membeli mancis gas seharga Rp3.000. Tiba di warnet, Jurdhi yang sedang asik bermain komputer langsung disiram bensin dan dibakar. Akibatnya, hampir seluruh tubuhnya mengalami luka bakar.

HSM selanjutnya pulang ke rumah dan mengatakan kepada abang iparnya bahwa Jurdhi sudah dibakar di warnet. Mendapat kabar, abang korban Andri Bilana (29), mendatangi warnet dan melarikan tubuh korban ke rumah sakit terdekat.

Namun karena luka bakar yang cukup parah, korban dirujuk ke RSUD Drs H Amri Tambunan, di Lubukpakam. Nahas bagi Jurdhi, 6 hari mendapatkan perawatan, dia menghembuskan nafas terakhir, Kamis (8/2/2024), pukul 07.00 WIB.

Wakasat Reskrim menjelaskan, kini tersangka HSM menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA yang dijerat melanggar pasal 44 ayat 3 UU- RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga junto pasal 338 junto pasal 187 junto pasal 351 ayat 3 KUHPidana. (**)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Isteri Bakar Suami Hingga Tewas di Tanjungmorawa