Belawan (harianSIB.com)
Seorang pria, T alias Eno (42) warga Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, terduga pelaku pencurian satu unit handphone (hp) Poco F5, milik Sarah warga Jalan Baung, Belawan, diringkus Polsek Belawan, Selasa (2/4/2024).
Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kapolsek Belawan, AKP Ponijo, kepada wartawan mengatakan, dugaan pencurian HP tersebut, dilakukan T alias Eno pada 9 Maret 2024 lalu.
Menyikapi laporan pengaduan korban, setelah mendapat informasi terkait keberadaan terduga pelaku, sejumlah petugas Polsek Belawan kemudian meringkus pria itu saat sedang tertidur lelap di kediamannya.
Disebutkan, saat dilakukan pemeriksaan, T alias Eno telah mengakui perbuatannya. Pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, kini mendekam di sel tahanan Polsek Belawan.(**)