Medan (harianSIB.com)Polda Sumut menangkap tiga orang terduga pelaku penyalahguna narkoba yang selama ini menjadi target operasi di
Villa Prima, Jalan Jamin Ginting,
Desa Bandar Baru,
Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Kamis (2/5/2024) malam.Ketiganya masing-masing, FS (34) warga Pancurbatu, WAG (38) dan HG (38) warga Jalan Namorih, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang.Penangkapan terhadap ketiganya berawal dari personel Unit 1 Subdit I Dit Narkoba
Polda Sumut melakukan penyelidikan dengan berhasil mendekati target dan bertemu di
Villa Prima.Dari tersangka WAG disita barang bukti bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu. Dari lokasi yang sama juga diamankan HG Alias Tobing yang berperan sebagai petugas piket yang bergantian dengan WAG untuk menjual sabu.Dari hasil pemeriksaan barang bukti sabu diperoleh dari seseorang bernama FS. Yang diwaktu hampir bersamaan polisi menangkapnya saat FS hendak kabur keluar dari area
Villa Prima.Hasil interogasi di lapangan WAG mengaku bahwa FS yang memberikan paket sabu kepadanya untuk diperjual belikan. Sementara dari tangan FS petugas kepolisian turut menyita barang bukti sabu dengan berat 4,25 gram.Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2024), membenarkan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut."Mereka merupakan target Polisi," ujarnya.Penyidik
Polda Sumut masih terus mendalami kelompok ini." Peredaran narkoba di Pancurbatu harus diberantas. Penindakan narkoba di semua wilayah Sumut terus ditingkatkan," pungkasnya. (*)