Labuhanbatu (harianSIB.com)Polsek Marbau menangkap M alias Anto (38), tersangka
penyalahguna Narkoba. Warga Dusun II Gang Amal, Desa Simpang Marbau, Kecamatan NA X-IX, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), itu
diringkus di Dusun IV Purwosari, Desa Aektapa, Kecamatan Marbau, Labura."Kanit Reskrim Ipda Sarwedi Manurung, bersama anggotanya menangkap tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, M alias Anto di Dusun IV Purwosari, Rabu 1 Mei 2024 sekitar pukul 13.45 WIB," kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu kepada wartawan, Minggu (5/5/2024).AKP Parlando menambahkan, tim juga mengamankan barang bukti narkotika dari Anto, berupa sabu 1 plastik klip kecil seberat 0,24 gram dan mancis."Untuk proses selanjutnya, Anto beserta barang bukti dibawa dan diamankan di
Polsek Marbau, serta telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu," sebutnya.Kapolsek Marbau AKP Gesson Saragi mengajak masyarakat Kecamatan Marbau, Labura, bersama-sama turut membasmi Narkoba dengan memberikan informasi transaksi, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, agar tidak merusak generasi muda bangsa. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah berperan memberantas Narkoba."Atas perbuatannya, Anto telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dan dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. (**)