Ratu Narkoba Asal Aceh dan Dua Rekannya Dihukum Mati di PN Medan

* Tiga Terdakwa Lain Seumur Hidup
Rickson Pardosi - Rabu, 08 Mei 2024 20:00 WIB
Foto: Dok/SIB Rickson Pardosi
BACAKAN PUTUSAN: Majelis hakim PN Medan membacakan putusan terhadap 6 terdakwa narkoba, di PN Medan, Rabu (8/5/2024).
Medan (harianSIB.com)

Majelis hakim memvonis mati Hanisah alias Nisa (39), yang dijuluki Ratu Narkoba asal Aceh, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/5/2024).

Selain Nisa, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh, dan terdakwa Maimun alias Bang Mun (54), warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

"Menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa Hanisah alias Nisa, Al Riza alias Riza Amir Aziz dan Maimun alias Bang Mun dengan hukuman pidana mati," ucap Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution membacakan putusan.

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan tiga terdakwa lainnya, Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen, Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara, dan Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, (berkas terpisah) masing-masing dihukum pidana penjara seumur hidup.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan keenam terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan.

Majelis hakim menilai, perbuatan keenam terdakwa terbukti melanggar melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan barang bukti seberat 52,5 kg sabu dan 323.822 butir ekstasi.

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, JPU Rizkie Andriani Harahap dan para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Pasalnya, JPU Kejari Medan menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati.

DAKWAAN JAKSASebelumnya, JPU Rizkie Andriani Harahap, dalam surat dakwaan menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 22 Oktober 2022, terdakwa Hanisah bersama Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia, untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Dikatakan, Hanisah alias Nisa bersama kelima terdakwa lainnya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 8 Agustus 2023 lalu. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda.

Penangkapan para terdakwa berawal dari hasil razia di sebuah ruko depan pasar Sunggal, Kota Medan.

"Dari penangkapan itu, BNN mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi," ungkap JPU.

Selain narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil yang juga berada dalam ruko dan rencananya digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut. (**)

Editor
: Donna Hutagalung

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Dua Kurir Sabu 1 Kg Ditangkap di Langkat, Transaksi di Area RS

Kriminal

Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu

Kriminal

Polda Sumut Ringkus Kurir Sabu 29 Kg di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan

Kriminal

PLN UIP Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Kejati Aceh Percepat Pembangunan Tower Transmisi

Kriminal

Kalam Kudus II Medan Gelar Pentas Seni, RE Nainggolan : Ajang Harmoni Alam dan Seni Membentuk Generasi Berkarakter

Kriminal

Heboh! Tahanan Kasus Narkotika Kabur Usai Persidangan di PN Stabat