Batubara (harianSIB.com) Polsek Indrapura menangkap JS (25), warga Dusun II, Desa Tanjung Seri Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara, Rabu (8/5/2024) karena kasus pencurian brondolan sawit.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni Damanik menginformasikan kepada wartawan, Kamis (9/5/2024) penangkapan dilakukan setelah adanya informasi bahwa tersangka berada di depan rumahnya.
Kemudian tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ade Sundoko langsung bergegas dan berhasil menangkap tersangka.
Barang bukti
brondolan sawit (Foto : dok/Polsek Indrapura)Tersangka kemudian diboyong ke Mapolsek Indrapura untuk diproses. Adapun jumlah kerugian sebesar Rp 1.136.000. Sebelumnya peristiwa
pencurian itu dilaporkan oleh Korban bernama Handoko Manurung ke
Polsek Indrapura pada 2 September 2023.
Dikatakan, korban melihat jerejak dan pintu gudangnya sudah patah. Lalu korban masuk kedalam dan melihat 400 Kg brondolan dalam 10 karung goni telah hilang kemudian berusaha mencari tahu siapa pelakunya.
Korbanpun bertemu dengan saksi yang melihat JS mengangkuti karung berisi berondolan secara berulang-ulang.(**)