Belawan (harianSIB.com) Seorang pria berinisial T (42), berdomisili di Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, terduga pengedar sabu dibekuk
Polsek Hamparan Perak dari kawasan
Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga plastik klip ukuran besar, dan 9 plastik klip kecil berisi sabu, satu kaca pin, satu handphone, satu timbangan digital, dua mancis dan 20 plastik klip kosong. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (14/5/2024), menyebutkan, pelaku dan barang bukti dibekuk dari kawasan
Desa Paya Bakung, Senin (13/5/2024), setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat adanya peredaran narkoba di
Desa Paya Bakung. Untuk pengusutan lanjut, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Hamparan Perak.(**)