Rantauprapat (harianSIB.com)Personel
Polres Labuhanbatu menangkap 60 terduga pelaku penyalahguna dan pengedar
Narkoba sejak 1-18 Mei 2024. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti sabu 202,11 gram dan ganja 10,1 gram.
"Ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Labuhanbatu menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya," kata Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu kepada wartawan, Sabtu (18/5/2024).
Katanya, pihaknya akan terus gencar melakukan operasi pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Keselamatan dan kesejahteraan masyarakat adalah prioritas utama kami. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba," sebutnya.
Dia menambahkan, Polres Labuhanbatu tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga melakukan berbagai sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya Narkoba.
"Selain itu, kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga masyarakat, terus ditingkatkan untuk memastikan pemberantasan Narkoba berjalan efektif," sebut Kasi Humas.
Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memerangi Narkoba bersama pihak kepolisian. Polres juga membutuhkan dukungan dan kerjasama dari semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari Narkoba.
Kata Napitupulu, Kapolres Labuhanbatu juga mengingatkan bahwa hukum akan ditegakkan secara tegas terhadap siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Pihak kepolisian tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
"Dengan upaya yang terus-menerus dilakukan, Labuhanbatu diharapkan dapat menjadi wilayah yang aman, kondusif dan bebas dari Narkoba, sehingga masyarakat dapat hidup dengan tenang dan sejahtera. (**)