Medan (harianSIB.com)Personel Reskrim
Polsek Medan Timur mengamankan 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masing-masing berinisial He (38) warga Jalan Marindal I/Simpang Kongsi dan SS (49) warga Desa Melati II,
Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai (Sergai).
Kapolsek Medan Timur Kompol Briston Napitupulu kepada wartawan, Rabu (22/5/2024) mengatakan peristiwa pencurian sepeda motor milik Syawaluddin (19) warga Torgamba, Labuhanbatu itu terjadi di parkiran Masjid Jalan Sidorukun Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur pada, Senin (8/4/2024) sore.
"Atas pencurian sepeda motor Honda Scoopy merah BK 4762 ZAR itu, korban membuat laporan dengan Nomor: LP/B/231/IV/2024/Polsek Medan Timur, Polrestabes Medan," ujarnya.
Petugas yang menerima laporan korban sambungnya, petugas langsung melakukan cek lokasi dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi keberadaan kedua pelaku di kawasan Jalan Marindal I/Simpang Kongsi.
"Minggu (19/5/2024) sore petugas bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan kedua pelaku. Dari tangan keduanya juga disita barang bukti sepeda motor milik korban dan 1 Honda Supra warna hitam. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(**)