Pematangsiantar (harianSIB.com)Selama pelaksanaan Operasi Antik Toba yang berlangsung sejak 1 Mei- 21 Mei 2024, Sat Resnarkoba
Polres Pematangsiantar membekuk 16 tersangka narkoba.
"Selama berlangsung Ops Antik Toba, kita berhasil mengungkap 15 kasus peredaran tindak pidana narkotika dengan mengamankan 16 orang tersangka," kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, di Lantai II Mako Polres Pematangsiantar, Rabu (22/5/2024).
Dari 16 tersangka yang diamankan itu, kata dia, 11 orang merupakan mantan residivis.
"Mereka yang kita tangkap ini masuk kategori sebagai pengedar sebanyak 9 orang dan kurir ada 7 orang," katanya.
Sementara untuk barang bukti yang disita petugas, di antaranya sabu seberat 84,98 gram, ganja 23,06 gram, 12 unit handphone, uang Rp809.000, serta sepeda motor 4 unit. Ini diamankan dari berbagai tempat berbeda di wilayah Kota Pematangsiantar.
Para tersangka diterapkan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) terhadap pemilik narkotika di bawah 5 gram. Sementara untuk pemilik narkotika jenis sabu di atas 5 gram akan diterapkan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)