Labuhanbatu (harianSIB.com)Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba
Polres Labuhanbatu menangkap seorang terduga pengguna sabu, di Dusun IV,
Desa Seinahodaris, Kecamatan Panai Tengah, Selasa (21/5/2024), pukul 02.00 WIB.
"Pelaku ABP alias Amat (59), warga Dusun Air Kecil, Desa Seinahodaris, ditangkap atas informasi masyarakat," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Parlando Napitupulu kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Dia menyebut, Amat diringkus dari rumahnya setelah Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat yang menyebut di rumah pelaku sering terjadi aktivitas penyalahgunaan narkotika.
"Setelah ABP alias Amat diamankan, tim menggeledah badan pelaku dan rumahnya, serta menemukan 1 plastik klip kosong ukuran kecil dari tas warna merah milik istri tersangka Amat, 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,32 gram dan mancis," ungkapnya.
Amat mengakui barang bukti tersebut miliknya, dan sabu diperoleh dari seorang laki-laki berinisial AN yang juga warga Desa Seinahodaris.
"Selanjutnya, tim mencari AN di Desa Seinahodaris, namun tidak ditemukan," kata Parlando.
Untuk proses hukum, AN beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu di Rantauprapat.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Sopar Budiman mengatakan, ABP alias Amat telah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.
"Amat dipersangkakan dalam pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebutnya. (**)