Sibolga (harianSIB.com)Tersangka terduga
pengedar narkotika jenis
ganja berinisial D (48) warga
Sibolga ditangkap polisi di Jalan KH Ahmad Dahlan
Sibolga, Kamis (23/5/2024).
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad Hutagaol dalam rilis menyebutkan, kronologis kejadian bermula saat Tim Opsnal dipimpin Ipda Boy Hutasoit bersama anggota masing-masing Bripka Zulkifli, Bripka Freddy Simanjuntak, Briptu Fany SW Aritonang dan Briptu Ajis Asnan Sitompul melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika.
Setelah melihat tersangka, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan hingga menemukan barang bukti berupa uang Rp130.000 dan ganja 14,4 gram yang kemudian diakui oleh tersangka sebagai miliknya.
"Tersangka lalu dibawa ke kantor polisi dan akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Menurutnya, kasus ini menjadi perhatian khusus karena menunjukkan bahwa peredaran Narkotika masih terjadi di wilayah Kota
Sibolga.
"Polres Sibolga berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan Narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat," katanya seraya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran Narkotika.(**)