Simalungun (harianSIB.com) Seorang tersangka narkoba berinisial DHS (23) warga Juma Sihala, Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, ditangkap polisi. Barang bukti sabu sekitar 0,43 gram disita petugas.
"Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Hapoltakan pada Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, setelah petugas menerima informasi dari warga," kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, Sabtu (25/5/2024).
Irvan menyampaikan, saat DHS ditangkap, dia mencoba melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian.
"Barang bukti yang ditemukan selain sabu, ada juga 1 kaca pirex dan 1 mancis," ucapnya.
Setelah itu, kata Irvan, tersangka DHS beserta barang bukti dibawa ke Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (**)