Jakarta (harianSIB.com)Polda Jawa Barat (Jabar) telah meralat bahwa tersangka
DPO atas kasus pembunuhan
Vina dan
Eky di
Cirebon hanya satu orang, yakni
Pegi Setiawan alias
Perong.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkapkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, ada tiga tersangka yang masih DPO dari total 11 orang.
Sementara delapan orang lainnya sudah ditangkap polisi dan divonis penjara atas kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Pada Minggu (26/5/2024) Polda Jabar mengadakan konferensi pers yang menunjukkan sosok Pegi Setiawan alias Perong, salah satu tersangka DPO kasus pembunuhan Vina.
Di dalam konferensi pers tersebut, Polda Jabar mengkonfirmasi bahwa DPO yang selama ini ada tiga orang ternyata hanya satu orang.
"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, Minggu.
Hal ini berarti, tersangka yang selama ini melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky bukanlah 11 orang melainkan hanya sembilan.
"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," kata Surawan menegaskan.
Menurutnya, kebingungan jumlah DPO ini disebabkan pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan. Setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada.