Pematangsiantar (harianSIB.com)Polisi meringkus
residivis narkotika inisial JUN (38) warga Huta I Dolok Maraja, Kelurahan Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok
Kabupaten Simalungun.
Informasi diperoleh, pria inisial JUN diringkus petugas Sat Resnarkoba karena dicurigai membawa sabu di Jalan Medan Simpang Koperasi, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (23/5/2024).
"Tersangka kita amankan bersama barang bukti sabu seberat 5,17 gram," ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, Senin (27/5/2024)
Dijelaskan dia, pengakuan tersangka pelaku usai diinterogasi petugas, barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan diboyong ke Polres Pematangsiantar.
"Tersangka yang merupakan mantan residivis ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang penyidik Sat Resnarkoba," ucapnya. (*)