Patumbak (SIB News Network|SNN)Polsek Patumbak meringkus tersangka pencurian sepeda motor Honda Beat BK 4920 AJU warna putih milik Abdul Rahman Nasution warga Desa Lantasan Lama
Kecamatan Patumbak tidak lama setelah kejadian, Minggu (2/6/2024).
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Jikri Sinurat kepada harianSIB.com mengatakan, SA (23) mencuri sepeda motor saat korban sedang memancing di sungai Desa Lantasan Lama.
"Korban memarkirkan sepeda motornya di tanggul sungai dengan stang dalam keadaan tidak terkunci. Dan saat hendak pulang ke rumahnya, korban melihat sepeda motornya sudah raib," ujarnya, Senin (3/6/2024).
Dijelaskan, pelakunya diduga menyambung kabel starter untuk menghidupkan sepeda motor tersebut. Setelah sepeda motor berhasil dihidupkan, langsung tancap gas.
"Tidak berapa lama kemudian korban sadar sepeda motornya sudah tidak ada lagi di lokasi. Korban langsung menghubungi orang tuanya dan personel Bhabinkamtibmas Desa Lantasan Lama, AIiptu Darmo Kusdianto," ucapnya.
Setelah Pers Babhinkamtibmas menerima informasi dari korban selanjutnya berkoordinasi dengan Tim URC Reskrim Polsek Patumbak guna melakukan penyelidikan.
Dari hasil lidik dan berkat bantuan keluarga korban serta warga sekitar tidak lama setelah kejadian, keberadaan pelaku diketahui sedang berada di rumahnya.
"Di rumah pelaku didapati sepeda motor honda Beat warna Putih tanpa nomor polisi yang telah dicopoti pelaku untuk menghilangkan jejak dan pada saat hendak diamankan, pelaku bersembunyi di atas lemari," sebutnya.
Menurut Jikri, pelaku sempat berusaha melarikan diri menghindari Tim URC Reskrim Patumbak serta warga sekitar namun pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari rumah kontrakannya.
"Pelaku mengakui perbuatannya sedang butuh uang untuk membayar biaya kontrakan rumahnya yang harus dibayar bulan ini karena pelaku baru saja berhenti dari pekerjaannya di wilayah Pekanbaru," tandasnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya dan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (**)