Satnarkoba Polres Binjai Amankan Tiga Terduga Bandar Narkoba

Muhammad Irsan - Rabu, 05 Juni 2024 22:20 WIB
Foto: Dok/Humas Polres Binjai
AMANKAN: Tiga pelaku terduga bandar narkoba dan barang bukti narkotika jenis sabu diamankan di Mapolres Binjai, Rabu (5/6/2024).
Binjai (harianSIB.com)Satres Narkoba Polres Binjai kembali mengamankan bandar narkoba jenis sabu. Kali ini, tiga orang berhasil diringkus polisi di dua lokasi yang berbeda, Senin (3/6/2024), sekira pukul 21.30 WIB.

Ketiga pelaku masing masing, SM (23) warga Lingkungan III, Desa Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan. AIF (24) warga Dusun Dewi, Desa Sukajadi, Kecamatan Rantau, Provinsi Aceh Tamiang. Keduanya diamankan di Jalan Musholla, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat.

Sedangkan seorang lagi berinisial AM (26) warga Jalan Titi Layang, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, diamankan tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan personel Satres Narkoba Polres Binjai. Dari terduga pelaku SM dan AIF, polisi mengamankan 1 plastik transparan yang dibungkus dengan plastik berwarna hitam, serta diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 86,46 gram, sejumlah handphone serta 1 unit sepeda motor berwarna merah tanpa nomor polisi.

Sedangkan dari AM, personel mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone warna hitam serta 1 unit sepeda motor warna merah hitam dengan nopol BK 3594 AIV.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan di lokasi kerap terjadi peredaran gelap narkoba.

Informasi itu pun segera ditindaklanjuti. Personel Satres Narkoba Polres Binjai dipimpin Kanit 2 Ipda Eddy Supratman, langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

Berdasarkan informasi yang diterima, para terduga pelaku merupakan sindikat yang cukup lihai dalam menjalankan aksinya. Akhirnya tim sepakat untuk melakukan undercover buy dengan cara menyamar sebagai pembeli.

"Saat itu petugas melakukan undercover buy untuk melakukan transasksi atau pembelian terselubung kepada terduga SM dan AIF dengan cara memesan sabu sebanyak 85 gram dengan harga yang disepakati yaitu Rp35.000.000," ungkap Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, Rabu (5/6/2024).

Tak menunggu lama, sebut Syamsul, kedua terduga pelaku tiba di lokasi dan memberikan satu bungkus plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam kepada petugas yang melakukan penyamaran.

"Saat itu juga, petugas langsung mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti yang ada," urainya.

Interogasi awal pun dilakukan petugas. Keduanya akhirnya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AM, di Jalan Titi Layang Pajak Rambe, Kecamatan Medan Labuhan.

Pengejaran pun langsung dilakukan personel Satres Narkoba Polres Binjai. Kerja keras itu pun akhirnya membuahkan hasil. AM berhasil diamankan di seputaran Titi Layang Pajak Rambe, Kecamatan Medan Labuhan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga pelaku diamankan di Mapolres Binjai. Ketiganya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan. (**)

Editor
: Donna Hutagalung

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Satres Narkoba Polres Binjai Bongkar Sarang Narkoba di Binjai Barat

Kriminal

Sempat Kejar-kejaran, Satnarkoba Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu

Kriminal

Polres Binjai Ciduk Bandar Sabu di Jalan Nibung

Kriminal

Respon Dumas dari Mahasiswa, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selidiki Dugaan Bandar Narkoba

Kriminal

Tangkap Bandar Narkoba di Perdagangan, Ketua GRANAT Simalungun Apresiasi Tim Intel Korem 022/PT

Kriminal

Polres Binjai Tangkap Bandar Narkoba di Tugu Rambutan Tandam