Pancurbatu (harianSIB.com)Personel Unit Reskrim
Polsek Pancurbatu meringkus pelaku
begal inisial AT (39) warga Jalan Sentosa, Dusun 1, Desa Tengah,
Kecamatan Pancurbatu,
Kabupaten Deliserdang.
AT diringkus dari kawasan Jalan Namo Salah, Desa Lama, Kecamatan Pancubatu, tepatnya belakang Jambur Taras 212, Selasa (11/6/2024), sekira pukul 20.00 WIB.
Dari pelaku disita sebilah parang bergagang besi sepanjang 30 Cm, uang tunai sebesar Rp5.000 dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.
Untuk pengusutan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Pancurbatu.
Informasi yang diterima, Rabu (12/6/2024), penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/226/VI/2024/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan tanggal 4 Juni 2024 terkait dengan kasus pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana dan Laporan Polisi Nomor: LP/235/VI/2024/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan, tanggal 10 Juni 2024, terkait kasus penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 (1) KUHPidana.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pancurbatu AKP Dr Krisnat Indratno memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Elia Karokaro dan Panit Reskrim Ipda M Manjorang bersama anggota melakukan penyelidikan. Lalu, Selasa (11/6/2024) malam, petugas mendapat informasi pelaku berada di kawasan Namo Salak.
Tanpa menunggu waktu lagi, petugas bergerak ke lokasi yang disebutkan. Saat melihat keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan.
AKP Krisnat Indratno ketika dikonfirmasi mengatakan, pelaku diamankan terkait kasus pemerasan terhadap pedagang dan penganiayaan terhadap sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancurbatu.
"Usai diperiksa secara intensif, tersangka dijebloskan sel tahanan Polsek Pancurbatu menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan," jelasnya. (*)